Seleksi calon peserta didik baru tingkat SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :

 

1.      Jalur zonasi dengan kuota minimal 70% : 

a.       Jumlah skor usia dan skor zonasi desa/kelurahan

b.      Waktu pendaftaran yang lebih dahulu 

2.      Jalur afirmasi kuota paling sedikit 15 % : 

a.  Berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan atau keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah 

b.     Berada di dalam dan di luar zonasi sekolah 

c.   Jika calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditentukan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah 

3.       Jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5 % : 

a.  Kelengkapan dan hasil verifikasi oleh panitia sekolah, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, yang mempekerjakannya 

b.    Jumlah skor usia dan jarak tempat tinggal 

c.    Waktu verifikasi pendaftar yang lebih dahulu